Program quick wins mahkamah agung




















Salah satu andalan dari program percepatan quick wins RB tersebut adalah transparansi putusan pengadilan. Pada saat penyusunan RB ini dilaksanakan, tidak kurang dari Pubikasi putusan ini yang secara teknis berada dibawah tanggung jawab Kepaniteraan MA , ini mulai bisa diakses publik pada akhir tahun , pada perhelatan Rakernas MA di Makassar.

Selama empat tahun berjalan, kata Suhadi, MA telah mengupload M anajemen Keuangan,. M anajemen Teknologi Informasi,. M anajemen Perkara, dan. M anajemen Pengawasan. Dalam perkembangannya, Cetak Biru ini mengalami penyempurnaan, apalagi karena terdorong oleh penunjukan M ahkamah A gung sebagai salah s atu instansi percontohan pelaksanaan R eformasi Birokrasi tahun Menjaga kemandirian badan peradilan,. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan,. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan.

Cetak Biru Pengembangan ini juga ditentukan sebagai acuan pengembangan dan pembaruan MA selama 25 tahun ke depan, yaitu sejak sampai Dalam prakteknya, disusun pula rencana-rencana strategis lima tahunan, yang kemudian di break-down menjadi perencanaan-perencanaan tahunan.

Dalam rangka mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi di tubuh Mahkamah Agung maka dikeluarkannya program Quick Wins sebagai program unggulan yang harus segera dilakukan setelah ditetapkan sebagai instansi percontohan R eformasi B irokrasi , yang dari waktu ke waktu terus diupayakan pelaksanaannya baik di lingkungan M ahkamah A gung sendiri, maupun di pengadilan-pengadilan.

P elaksanaan Quick Wins terdiri dari :. T ransparansi putusan peradilan,. P engembangan T eknologi Informasi. I mplementasi pedoman perilaku hakim,. Saat ini capaian yang telah dihasilkan seperti publikasi putusan pada situsweb MA dan pengadilan-pengadilan, putusan pada AsianLII, pembangunan situsweb di pengadilan-pengadilan, pembangunan Information Desk, termasuk meja pengaduan, di MA dan pengadilan-pengadilan, sosialisasi dan diklat PPH, pencantuman biaya kepaniteraan sebagai PNBP pada biaya perkara, penyusunan diskripsi pekerjaan tiap pegawai, pelaksanaan remunerasi dan lainnya [17].

Namun demikian, hasil yang telah dicapai tersebut belum sepenuhnya dianggap berhasil oleh sebagian kalangan. Gagalnya reformasi itu, menurut ICW, terlihat dengan perbaikan mahkamah yang berdasar pada cetak biru pembaharuan MA tahun Terutama pada sektor p elayanan publik dengan konsentrasi pada dua bidang yaitu pelayanan perkara dan pengelolaan keuangan.

Pada bidang pelayanan, m asyarakat masih kesulitan untuk mengakses pada pelayanan perkara. Keterbukaan perkara sejatinya diwujudkan melalui publikasi di situs putusan. S alinan putusan, masih sulit untuk didapatkan seperti pada putusan kasus korupsi dengan terdakwa Rah a rdi Ramelan yang mana s alinan putusan baru didapat setelah dua tahun divonis [18].

Terkait dengan pengelolaan keuangan, MA masih tertutup. Hal ini terkait dengan tidak adanya laporan keuangan yang menimbulkan dugaan kuat adanya rekening liar di MA. Departemen Keuangan sendiri telah angkat tangan dan telah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi [19].

Berbagai kemungkinan yang diungkapkan oleh ICW mengenai tidak berhasilnya reformasi birokrasi ini patut menjadi catatan bagi pimpinan di Mahkamah Agung sebagai suatu kritik yang membangun dalam rangka perbaikan konsep maupun pelaksanaan reformasi birokrasi. Riki Perdana Raya Waruwu, S.

Artikel Umum Manajemen Perkara Umum. Ikuti Sosial Media Kami. Informasi Terkini. Most Read Week Month All. Adapun tujuan di bentuknya Undang-Undang ini adalah sebagai berikut. Badan publik yang dimaksudkan dalam Pasal 1 angka 3 UU No.

Jadi, tidak ada alasan bagi badan publik untuk bersikap tertutup dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, kecuali informasi tersebut termasuk dalam informasi yang dikecualikan sesuai dengan Bab V UU No.

Isu keterbukaan saat ini lebih melekat pada lembaga eksekutif, karena sejauh mata memandang lembaga Eksekutif lebih banyak melakukan keterbukaan terhadap informasi publik. Padahal dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, semua lembaga tidak hanya eksekutif harus melaksanakan amanat undang-undang tersebut tanpa terkecuali, secara khusus lembaga Yudikatif.

Lembaga yudikatif merupakan salah satu lembaga yang selalu dituntut untuk melakukan keterbukaan di era sekarang ini. Tidak ada akses terhadap jenis informasi yang ada di pengadilan. Hal yang telah menjadi pengetahuan umum adalah dokumen-dokumen publik berupa putusan pengadilan, risalah sidang, rekaman sidang dan dokumen-dokumen lain yang seharusnya bisa diakses oleh para pengguna pengadilan tidak dapat diperoleh dengan gratis.

Secara ilegal, pejabat yudisial, terutama administrasi pengadilan, seringkali membebankan sejumlah biaya kepada orang yang ingin memiliki dokumen-dokumen pengadilan yang dikategorikan dokumen publik.

Perilaku korup seperti yang disebutkan diatas merupakan ciri-ciri ketika suatu peradilan tidak terbuka. Perilaku semacam inilah yang terus memperpanjang kebiasaan mafia peradilan. Pengadilan di masa lampau dinilai tidak menyadari bahwa keterbukaan pengadilan bukan hanya dilihat dari persidangan yang terbuka untuk umum melainkan juga dokumen yang berkaitan dengan proses peradilannya.

Penyempitan makna keterbukaan pengadilan hanya pada sidang saja mereduksi prinsip keterbukaan pengadilan. Belajar dari praktek masa lalu di mana pengadilan lebih diidentikan sebagai lembaga yang tertutup terhadap segala informasi yang dikelolanya, Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara, membuat beberapa langkah strategis, yaitu sebagai berikut.

Langkah-langkah strategis tersebut cukup efektif untuk membawa perubahan dalam lingkungan peradilan, khususnya dalam rangka meningkatkan aksesibilitas informasi peradilan. Mahkamah Agung dalam laporan tahunya menyebutkan bahwa telah mengembangkan sekitar laman pengadilan di Indonesia yang mencakup informasi profil pengadilan, alur perkara, biaya perkara, dan laporan keuangan pengadilan.

Selain itu juga Mahkamah Agung mengembangkan meja informasi beserta panduan teknis pelayanan untuk pengadilan tingkat pertama dan banding. Tetapi hal tersebut masih dirasakan belum cukup untuk memuaskan rasa haus publik atas informasi peradilan.

Survei tersebut bertujuan mengidentifikasi apakah pengadilan telah memberikan hak yang sama dan dengan kualitas yang terbaik terhadap masyarakat dalam mengakses layanan di pengadilan.

Menurut Aulia dalam penelitiannya pada tahun , masyarakat awam hukum cenderung mendapatkan informasi lebih terbatas dibanding pemohon informasi dari lembaga tertentu. Misalnya, di PN Palu terdapat jurang sebesar 51 persen untuk ketersediaan informasi bagi masyarakat awam 13 persen dibanding dengan ketersediaan informasi untuk LSM 64 persen.

Lebih lanjut dikatakan bahwa saat ini masih ditemukan kesulitan mengakses putusan pengadilan. Survei menunjukan sebanyak 45,61 persen pemohon hanya diberikan akses putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap BHT dan hanya 29 persen permohonan yang mendapatkan akses untuk kedua jenis putusan BHT dan belum , serta sebanyak 24,56 persen permohonn salinan putusan yang ditolak.

Padahal seharusnya seluruh putusan dan penetapan pengadilan baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum termasuk dalam jenis informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses oleh publik Lihat Pasal 18 UU No.



0コメント

  • 1000 / 1000